Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa korporasi diharuskan mematuhi regulasi dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam diskusi dengan akademisi, Prabowo menyatakan bahwa perusahaan harus menyediakan sarana pemadam kebakaran dan tim di area konsesinya, sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia juga mengingatkan perlunya penertiban bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pemerintah akan mendukung masyarakat dalam pengelolaan lahan tanpa pembakaran, dengan menyediakan lahan dan sarana pendukung.
Komentar 0