Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang memproses sanksi terhadap oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial AS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap bawahannya. Proses ini melibatkan tim pemeriksaan dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat dan Bagian Hukum. Sanksi akan diberikan setelah penyelidikan selesai dan bukti-bukti terkumpul.
Selain itu, kepolisian juga telah menjadwalkan pemanggilan saksi dan terlapor untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komentar 0