Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menyita dua rumah mewah dan sebuah mobil milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai bagian dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penyitaan ini mencakup rumah di perumahan Royal Spring Gowa senilai Rp1,4 miliar dan di Waterfront Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta mobil Toyota HiAce tahun 2025 senilai Rp682 juta. Sitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU, dengan dugaan melakukan empat aksi pemerasan, termasuk pengurusan izin pembangunan dan CSR dari Indomaret.
Kortas Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil di Kasus Bupati Gowa
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0