Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya penertiban regulasi dan korporasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut. Dalam diskusi di Istana Merdeka, Prabowo mengungkapkan bahwa masih ada peraturan daerah yang memungkinkan pembakaran lahan hingga 2 hektare, yang dapat menyulitkan pengendalian kebakaran. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan menyelidiki korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja dan memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui TNI dan Polri.
Selain itu, Prabowo menegaskan pentingnya kepatuhan korporasi terhadap regulasi yang ada, termasuk penyediaan sarana pemadam kebakaran. Upaya ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mencegah kebakaran di kawasan gambut.
Komentar 0