Masuk

OJK: Dapen BUMN Masih Mampu Bayar Kewajiban Jangka Pendek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dana pensiun (dapen) di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu memenuhi kewajiban jangka pendek. Namun, beberapa dapen mengalami kekurangan likuiditas untuk kewajiban jangka panjang. OJK mengakui adanya perbedaan kondisi antar dapen, dengan beberapa dalam keadaan baik dan lainnya menghadapi kesulitan, terutama yang terkait dengan pendirinya.

OJK dan Danantara akan berkolaborasi untuk membantu pengelolaan investasi dapen-dapen ini. Masalah dana pensiun menjadi perhatian serius, terutama pada skema manfaat pasti, di mana perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran kepada pensiunan. Contoh nyata adalah dana pensiun PT Pos Indonesia yang mengalami kekurangan hampir Rp4 triliun.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar