Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dana pensiun (dapen) di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu memenuhi kewajiban jangka pendek. Namun, beberapa dapen mengalami kekurangan likuiditas untuk kewajiban jangka panjang. OJK mengakui adanya perbedaan kondisi antar dapen, dengan beberapa dalam keadaan baik dan lainnya menghadapi kesulitan, terutama yang terkait dengan pendirinya.
OJK dan Danantara akan berkolaborasi untuk membantu pengelolaan investasi dapen-dapen ini. Masalah dana pensiun menjadi perhatian serius, terutama pada skema manfaat pasti, di mana perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran kepada pensiunan. Contoh nyata adalah dana pensiun PT Pos Indonesia yang mengalami kekurangan hampir Rp4 triliun.
Komentar 0