Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengadakan pertemuan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membahas rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi saat ini mengizinkan impor kereta bekas dengan batas usia maksimal 20 tahun, serta memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Keputusan akhir mengenai izin impor tergantung pada kemampuan KAI dalam memenuhi persyaratan yang ada.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengusulkan impor ini sebagai solusi sementara untuk mengatasi kekurangan rangkaian KRL di Jabodetabek, di tengah peningkatan jumlah penumpang yang signifikan.
Komentar 0