Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB, New York, pada 24 September. Konvensi ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas kejahatan siber secara global serta memperkuat kerja sama internasional. Sugiono menyatakan pentingnya konvensi ini untuk kriminalisasi tindak pidana siber di Indonesia, termasuk penipuan daring dan pornografi anak.
Dengan penandatanganan ini, Indonesia bergabung dengan 90 negara lain yang telah menandatangani, dan akan mempersiapkan proses ratifikasi untuk implementasi di tingkat nasional. Konvensi akan berlaku setelah 40 negara meratifikasinya.
Komentar 0