Lima unit apartemen milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus Jiwasraya, terjual melalui lelang dengan total nilai Rp10,73 miliar. Penjualan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dan mencatatkan kenaikan harga di atas nilai limit untuk beberapa unit. Lelang ini melibatkan 74 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan, dengan total nilai limit mencapai Rp182,07 miliar.
Proses lelang berlangsung secara elektronik tanpa kehadiran peserta, dan Benny Tjokrosaputro terlibat dalam skandal korupsi terkait pengelolaan keuangan Jiwasraya.
Komentar 0