Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa skema pembagian kuota haji 2024 sebesar 50:50 antara jemaah reguler dan khusus dibahas setelah arahan Presiden Joko Widodo. Pertemuan antara Yaqut dan Jokowi pada 27 November 2023 membahas evaluasi penyelenggaraan haji 2023, yang mencatat tingginya angka kematian jemaah. Mellisa menegaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan keselamatan jemaah, terutama mengingat banyaknya jemaah lansia dan kondisi cuaca yang diperkirakan lebih ekstrem.
Ia juga menambahkan bahwa pembagian kuota belum disampaikan dalam rapat kerja di DPR karena kuota tambahan belum muncul dalam sistem komputerisasi haji. Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dihadapkan pada pengadilan, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Komentar 0