Masuk

Penjudi dan pelaku pelecehan seksual di Aceh dicambuk

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana, terdiri dari tiga kasus judi dan dua pelecehan seksual, di halaman kantor Kejari pada Kamis. Kepala Kejari, Badri Wasil, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tiga terpidana judi menerima hukuman cambuk antara 11 hingga 14 kali, sedangkan dua terpidana pelecehan seksual, Albadri dan Jailani Musa, dijatuhi hukuman cambuk 42 dan 91 kali.

Namun, Jailani tidak dapat menyelesaikan hukumannya dan akan dilanjutkan pada eksekusi berikutnya.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar