Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana, terdiri dari tiga kasus judi dan dua pelecehan seksual, di halaman kantor Kejari pada Kamis. Kepala Kejari, Badri Wasil, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tiga terpidana judi menerima hukuman cambuk antara 11 hingga 14 kali, sedangkan dua terpidana pelecehan seksual, Albadri dan Jailani Musa, dijatuhi hukuman cambuk 42 dan 91 kali.
Namun, Jailani tidak dapat menyelesaikan hukumannya dan akan dilanjutkan pada eksekusi berikutnya.
Komentar 0