Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang mengungkap bahwa kepala kantor tersebut, Yetty Nurbuati Krystianti, adalah istri Dirjen Kementerian ATR, Lampri, yang kini menjadi tersangka dugaan suap. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor, di mana KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri dan beberapa pejabat lainnya. KPK juga menyita uang Rp 106,3 miliar, jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Selain itu, KPK mengamankan amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan, serta dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus ini.
Komentar 0