Thomas "Tom" Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Dalam persidangan, baik di tingkat pertama maupun banding, terbukti bahwa Nadiem tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan. Lembong menekankan bahwa ini adalah masalah keadilan, bukan kebijakan atau popularitas.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dan meringankan denda serta pidana tambahan. Nadiem divonis bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan laptop dan perangkat digital di Kemendikbudristek, merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun. Nadiem berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Komentar 0