Masuk

Selundupkan hasis, dua warga Thailand divonis tujuh tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua perempuan Thailand, Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech, karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan penyalahgunaan narkotika, dengan total barang bukti mencapai 308,25 gram hasis. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada keduanya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa narkotika tersebut disembunyikan dalam diapers untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara. Kedua terdakwa mengaku bukan kali pertama membawa narkotika ke Bali, dan mereka masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar