Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua perempuan Thailand, Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech, karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan penyalahgunaan narkotika, dengan total barang bukti mencapai 308,25 gram hasis. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada keduanya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa narkotika tersebut disembunyikan dalam diapers untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara. Kedua terdakwa mengaku bukan kali pertama membawa narkotika ke Bali, dan mereka masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
Komentar 0