Status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi perdebatan antara Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Saosa Mota, dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria. Joao menyatakan bahwa para manajer berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Sementara itu, Dony menegaskan bahwa mereka bukan pegawai BUMN, melainkan dalam penugasan untuk pembinaan koperasi.
Joao menambahkan bahwa setelah dua tahun, status dan penugasan para manajer akan dievaluasi, dan ada kemungkinan mereka akan mendapat penugasan lain. Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah juga menyatakan bahwa manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN dengan hak dan perlindungan yang jelas, dan pemerintah menyiapkan kontrak serta skema pengupahan untuk mereka.
Komentar 0