Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan bahwa putusan sebelumnya tidak sepenuhnya tepat dan perlu diubah. Selain itu, denda juga diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, dan pidana tambahan diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara.
Nadiem terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.
Komentar 0