Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Selain itu, denda juga diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. Nadiem dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan laptop dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Pertimbangan hakim meliputi sikap sopan Nadiem di persidangan dan kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja, meskipun perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
Komentar 0