Masuk

PERADI Prof: Advokat miliki peran lebih dari sekadar beri pendampingan

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan bahwa peran advokat tidak hanya terbatas pada pendampingan hukum saat perkara muncul. Dalam pelantikan pengurus DPD di Kendari, Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyatakan pentingnya pendidikan hukum dan pencegahan masalah hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat. Advokat diharapkan berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan hukum berfungsi sebagai instrumen keadilan.

Pelantikan ini melibatkan 120 pengurus baru di empat daerah Sulawesi Tenggara, dan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar