Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman uang pengganti mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Putusan ini dibacakan pada 24 September 2026, di mana hakim menyatakan bahwa jika Nadiem tidak membayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang, atau diganti dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, hukuman penjara Nadiem juga dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun, sementara denda tetap sebesar Rp 1 miliar.
Kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap dinyatakan sebesar Rp 1,5 triliun.
Komentar 0