Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang. Fadia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai administrasi dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dari kepala perangkat daerah.
Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita, dan jika tidak cukup, akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Komentar 0