Masuk

Bupati Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 M

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang. Fadia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai administrasi dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dari kepala perangkat daerah.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita, dan jika tidak cukup, akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar