Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 yang mengubah cara pengelolaan kas negara. Salah satu perubahan signifikan adalah dana berlebih tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI), melainkan hanya pada bank umum. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan adaptabilitas dalam pengelolaan kas pemerintah pusat.
PMK 67/2026 menggantikan PMK 44/2024 yang sebelumnya mengizinkan penempatan dana di BI. Meski demikian, saldo operasional minimal tetap diatur untuk disimpan di BI. Kebijakan ini mulai berlaku pada 8 September 2026, setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Komentar 0