Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang menggunakan modus liburan ke Jepang. Dua tersangka, ANS (49) dan MVR (31), ditangkap saat berusaha memberangkatkan tiga korban yang dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan dengan gaji menggiurkan. Para pelaku menyusun skenario perjalanan lintas negara untuk mengecoh petugas imigrasi, dengan biaya mencapai Rp90 juta per orang.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Komentar 0