Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Masyarakat diharapkan membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Komentar 0