Pemerintah Indonesia telah melunasi utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah hampir 30 tahun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan surplus Bank Indonesia sebesar Rp55 triliun. Utang ini merupakan bagian dari obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan 1997-1998, dengan total nilai mencapai Rp640,93 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp218,32 triliun terkait dengan BLBI dan penjaminan perbankan. Proses restrukturisasi utang dilakukan untuk mempermudah pembayaran, termasuk penghapusan indeksasi dan penurunan suku bunga. Dengan lunasnya utang ini, pemerintah menandai akhir dari rangkaian panjang kewajiban yang diwariskan dari krisis keuangan tersebut.
Komentar 0