Bawaslu memberikan jawaban atas gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Bawaslu menegaskan telah melakukan pengawasan namun mengalami kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu menyatakan tidak ada laporan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran.
Meskipun telah melakukan pengawasan, Bawaslu mengaku dibatasi oleh KPU dalam proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan. Upaya untuk mendapatkan akses ke Silon KPU melalui aduan kepada DKPP juga ditolak, menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam tindakan KPU.
Komentar 0