Kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menegaskan bahwa tidak semua persoalan pemilu perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa Hukum mereka, Tri Sandhi Wibisono, menyatakan bahwa menjadikan MK sebagai tempat untuk menyelesaikan semua masalah pemilu sama dengan menjadikannya keranjang sampah. Ia menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan seharusnya melapor kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggaran dan dalam waktu yang ditentukan.
Dalam sidang, Tri juga menyampaikan poin-poin petitum terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres, termasuk menyatakan permohonan tersebut sebagai itikad buruk.
Komentar 0