Masuk

Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK

Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Abdul Aziz Salim menegaskan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu, bukan MK, karena berkaitan dengan proses pemilu. Ia juga menyebutkan bahwa gugatan ini melewati tenggat waktu pengajuan dan tidak ada upaya hukum sebelumnya dari pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu, Militan Gibran 08 meminta MK untuk menolak gugatan tersebut dan mempertahankan keputusan KPU yang telah ada.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar