Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Abdul Aziz Salim menegaskan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu, bukan MK, karena berkaitan dengan proses pemilu. Ia juga menyebutkan bahwa gugatan ini melewati tenggat waktu pengajuan dan tidak ada upaya hukum sebelumnya dari pihak yang berkepentingan.
Oleh karena itu, Militan Gibran 08 meminta MK untuk menolak gugatan tersebut dan mempertahankan keputusan KPU yang telah ada.
Komentar 0