Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak ada laporan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan hal ini dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum pada 23 September 2023. Ia menegaskan bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan, yaitu minimal tamat sekolah menengah atas.
Meskipun ada laporan lain terkait tahapan pencalonan, laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Beberapa pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat, mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran, namun Bawaslu menegaskan tidak ada pelanggaran yang ditemukan.
Komentar 0