Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka penyelundupan 11,4 kg sabu asal Malaysia, Muhammad Zaki, ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 23 September 2026. Zaki ditangkap setelah menjadi buronan dan diduga berperan penting dalam sindikat peredaran gelap narkotika, termasuk sebagai perantara dan penyimpan barang.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam teh China serta dua unit ponsel.
Komentar 0