Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama. Pembentukan ini bertujuan untuk memberikan perhatian khusus kepada pondok pesantren, yang sebelumnya diurus oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ditjen Pesantren diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
Basnang Said ditetapkan sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama dan diharapkan dapat membawa perkembangan positif bagi pondok pesantren.
Komentar 0