Badan Legislasi DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang akan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI). RUU ini terdiri dari 17 bab dan 138 pasal, bertujuan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola data nasional. BSDI akan berfungsi sebagai orkestrator yang mengoordinasikan pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.
Selain itu, RUU ini juga menekankan pentingnya keamanan, kerahasiaan, dan integritas data, termasuk penggunaan teknologi blockchain. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa pembentukan BSDI bertujuan untuk menciptakan database yang terintegrasi dan mendukung percepatan pembangunan di Indonesia.
Komentar 0