Polda Metro Jaya meluncurkan layanan tilang elektronik (ETLE) satu atap di Samsat, Jakarta. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengonfirmasi pelanggaran, membayar denda, dan membuka blokir kendaraan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya menyatakan bahwa dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu mengunjungi beberapa tempat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan setelah pelanggaran.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi Digital Korlantas untuk memeriksa status pelanggaran ETLE sebelum datang ke Samsat. Pembayaran denda harus dilakukan melalui kanal resmi setelah konfirmasi pelanggaran, sebelum melanjutkan ke proses administrasi kendaraan di Samsat.
Komentar 0