Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada meskipun status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Kepala Pelaksana BPBD, Maturidi, menekankan bahwa penurunan status tidak menghapus ketentuan keselamatan yang ada, sehingga masyarakat, wisatawan, dan nelayan harus mematuhi rekomendasi dari Badan Geologi.
Perubahan status ini berlaku sejak 21 September 2026, dengan radius larangan aktivitas disesuaikan dari tiga kilometer menjadi dua kilometer dari pusat aktivitas GAK. Maturidi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan batas aman yang telah ditetapkan, meskipun aktivitas vulkanik menunjukkan penurunan.
Berdasarkan evaluasi Badan Geologi, penurunan aktivitas GAK terlihat dari data deformasi dan gempa frekuensi rendah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat, serta mengikuti informasi resmi dari Badan Geologi dan BPBD.
Komentar 0