Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengintegrasikan data nasional agar tidak hanya menjadi tumpukan arsip. RUU ini diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif. Sturman juga menjelaskan enam persoalan mendasar dalam tata kelola data nasional, termasuk fragmentasi, tumpang tindih kewenangan, dan ketidaksinkronan data antarinstansi.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan data yang dihasilkan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan keadilan dalam pengelolaan data.
Komentar 0