Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, dan pertimbangan teknis impor sebagai alat perlindungan bagi industri nasional dari barang impor. Dalam sambutannya di ANTARA Business Forum, ia menyatakan bahwa ketiga instrumen ini bukanlah beban birokrasi, melainkan pagar untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya. Menperin juga menyoroti bahwa negara-negara industri maju menerapkan instrumen serupa untuk mengutamakan produk dalam negeri dan memastikan standar produk yang beredar.
Menurut data WTO, Indonesia memiliki 142 instrumen Technical Barrier to Trade (TBT), jauh lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain seperti AS dan China.
Komentar 0