Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai super prioritas. Komisi III akan terus mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait RUU ini, bahkan selama masa reses mendatang. Habiburokhman menyatakan bahwa kinerja Komisi III saat ini berbeda dari periode sebelumnya, dengan 65 persen anggota baru.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa RUU ini lambat dibahas, mengingat usulannya sudah ada sejak 2008. RUU Perampasan Aset dijadwalkan untuk disahkan pada 15 Desember mendatang.
Komentar 0