Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di Jakarta dan Depok. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026, berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika di Duri Pulo, Gambir. Dua pria berinisial YN dan RF ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
Komentar 0