Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di Jakarta dan Depok. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026, setelah menerima informasi mengenai transaksi narkotika di Duri Pulo, Gambir. Dua tersangka, YN dan RF, ditangkap di Hotel G Jakarta dengan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp10 juta. Mereka dikenakan pasal-pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Komentar 0