Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM. Lokasi layanan meliputi Mal Grand Cakung, Universitas Trilogi Kalibata, dan Kantor Pos Lapangan Banteng, dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan yang diperlukan termasuk fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dengan biaya Rp80.000 dan Rp75.000. Untuk SIM B, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas.
Komentar 0