Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan seorang warga negara Tiongkok berinisial WS beserta barang bukti terkait dugaan perburuan penyu di Raja Ampat kepada Polda Papua Barat Daya. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adat Suku Meos Mansar mengenai aktivitas ilegal tersebut. WS sebelumnya ditangkap setelah terdeteksi memiliki rencana perjalanan ke luar negeri, dan namanya dimasukkan dalam sistem pencegahan keberangkatan.
Imigrasi Sorong akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan warga negara asing di wilayahnya.
Komentar 0