Pemerintahan Presiden Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung AS untuk membatalkan keputusan pembebasan Badar Khan Suri, seorang akademisi dari Universitas Georgetown yang mendukung hak-hak Palestina. Suri ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS pada Maret 2025 dan dibebaskan pada Mei 2025 setelah hakim menyatakan penangkapannya melanggar hak proses hukum dan kebebasan berbicara. Departemen Kehakiman AS berargumen bahwa hakim tidak seharusnya mengintervensi kasus ini, dan keputusan pengadilan sebelumnya yang mengizinkan tantangan terhadap penahanan yang dianggap tidak konstitusional dapat mengancam penegakan imigrasi secara nasional.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara pengadilan federal dan sistem imigrasi di bawah pemerintahan Trump.
Komentar 0