Polres Bogor mengungkap kasus produksi dan penjualan video pornografi yang melibatkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah diketahui memproduksi video pribadi yang dipasarkan melalui media sosial dengan sistem berbayar. Aktivitas ini telah berlangsung sejak Juli 2026, dan polisi menemukan sekitar 20 video yang telah diproduksi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyatakan bahwa video tersebut bukan dibuat secara spontan, melainkan dilakukan berulang kali selama beberapa bulan.
Komentar 0