Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengelolaan limbah restoran sebagai respons atas pengaduan warga. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau pengelolaan air limbah domestik di rumah makan yang berlokasi dekat bantaran sungai di Kelurahan Kali Abang, Kecamatan Bekasi Utara. Selain meninjau, Dinas Lingkungan Hidup juga memastikan pemenuhan aspek administrasi lingkungan dan mengambil sampel air permukaan di sekitar lokasi.
Pengelola usaha diminta untuk mengelola air limbah sesuai ketentuan dan Dinas Lingkungan Hidup akan memantau tindak lanjutnya. Pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
Komentar 0