Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengkonfirmasi bahwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2022.
Ditjenpas menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bechi dan setiap warga binaan yang memenuhi syarat akan diproses sesuai ketentuan.
Komentar 0