PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa batasan harga saham terendah akan turun dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, efektif mulai 28 September 2026. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio investasi. Penyesuaian juga dilakukan pada batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Hingga 31 Desember 2026, ARB asimetris sebesar 15 persen akan tetap berlaku untuk saham di atas Rp10. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris sesuai rentang harga.
Komentar 0