Masuk

BEI: Harga saham terendah Rp1 berlaku efektif mulai 28 September 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa batasan harga saham terendah akan turun dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, efektif mulai 28 September 2026. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio investasi. Penyesuaian juga dilakukan pada batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Hingga 31 Desember 2026, ARB asimetris sebesar 15 persen akan tetap berlaku untuk saham di atas Rp10. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris sesuai rentang harga.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar