Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau likuiditas perbankan, terutama pada bank dengan buffer likuiditas terbatas. OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi untuk menjaga kecukupan likuiditas. Meskipun likuiditas perbankan secara umum masih memadai, dengan liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 187,50 persen, OJK mengingatkan pentingnya pengelolaan likuiditas yang prudent.
Peningkatan loan to deposit ratio (LDR) yang tercatat 88,38 persen juga menunjukkan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK. OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Komentar 0