Masuk

OJK awasi bank yang punya "buffer" likuiditas relatif terbatas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau likuiditas perbankan, terutama pada bank dengan buffer likuiditas terbatas. OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi untuk menjaga kecukupan likuiditas. Meskipun likuiditas perbankan secara umum masih memadai, dengan liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 187,50 persen, OJK mengingatkan pentingnya pengelolaan likuiditas yang prudent.

Peningkatan loan to deposit ratio (LDR) yang tercatat 88,38 persen juga menunjukkan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK. OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar