BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menjamin 21 kategori pelayanan kesehatan. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Beberapa kategori yang tidak ditanggung termasuk pelayanan estetik, pengobatan infertilitas, dan ortodonsi.
Meskipun demikian, tidak semua biaya harus ditanggung peserta, karena beberapa layanan mungkin ditanggung oleh program lain seperti jaminan kecelakaan kerja atau program pemerintah tertentu. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri dan pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif juga termasuk dalam kategori yang tidak dijamin.
Komentar 0