Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkolaborasi untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kecerdasan Artifisial (AI). Kerja sama ini akan diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan kapasitas dan pengalaman ketiga institusi dalam penyusunan kebijakan berbasis riset. Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan pentingnya regulasi yang tepat untuk menghindari potensi risiko yang ditimbulkan oleh perkembangan AI yang cepat.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap dampak sosial dan ekonomi dari AI, agar teknologi ini dapat memberikan manfaat tanpa menimbulkan ancaman di masa depan.
Komentar 0