Masuk

DPR mengubah nama BRAN jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria

DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) sepakat mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Perubahan nomenklatur ini diatur dalam Pasal 1 angka 4 RUU tersebut. Selain itu, Panitia Kerja juga menyepakati definisi terkait penyelenggaraan reforma agraria, termasuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan bahwa pembentukan lembaga dan nomenklaturnya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden. RUU ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal, dan disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar