DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) sepakat mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Perubahan nomenklatur ini diatur dalam Pasal 1 angka 4 RUU tersebut. Selain itu, Panitia Kerja juga menyepakati definisi terkait penyelenggaraan reforma agraria, termasuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan bahwa pembentukan lembaga dan nomenklaturnya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden. RUU ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal, dan disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya.
Komentar 0