Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan pentingnya aturan e-commerce yang mengutamakan produk lokal dan transparansi antara pedagang, platform digital, dan konsumen. Dalam pembaruan ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Budi menjelaskan bahwa kepercayaan antara seller, platform, dan konsumen sangat penting untuk kemajuan perdagangan digital di Indonesia. Ia juga menegaskan perlunya perlindungan bagi semua entitas dalam ekosistem ini agar dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah siap melakukan evaluasi dan perubahan aturan sesuai kebutuhan dalam ekosistem perdagangan digital.
Komentar 0