Ahmad Riansah alias Delon dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bekasi setelah terbukti bersalah membunuh istri sirinya, Silvia Marlina. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara. Peristiwa pembunuhan terjadi di tempat kos mereka di Bekasi Selatan pada 7 Januari 2026, setelah cekcok terkait pekerjaan dan pesan WhatsApp Silvia.
Delon memiting leher Silvia selama 15 menit hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan Silvia telah tewas, Delon mengambil uang dari rekening dan dompet korban sebelum menghubungi ibu Silvia untuk menjemputnya. Ia ditangkap polisi pada 12 Januari di Lebak.
Komentar 0